jpnn.com, ATAMBUA - Petugas Bea Cukai Atambua mengamankan barang bukti atau barbuk, yakni lebih 8 ribu batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp 8,5 juta dalam operasi pasar di Kabupaten Belu yang digelar awal Mei lalu.
Kegiatan tersebut dilakukan Bea Cukai Atambua sebagai komitmen dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Atambua Muhammad Hanifuddin mengungkapkan dalam operasi tersebut pihaknya menyisir sejumlah lokasi penjual rokok eceran di wilayah Kabupaten Belu.
"Kami mengamankan sekitar 8.540 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 8.540.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 6.780.760," ungkap Muhammad Hanifuddin.
Selain penindakan, lanjut Hanifuddin, pihaknya juga aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif dari konsumsi dan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok.
Dia berharap sosialisasi dan edukasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal.
"Operasi pasar ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal," ujar Hanifuddin. (mrk/jpnn)