jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jabalnusra menggagalkan penyelundupan 202 reptil ke Dubai, Uni Emirat Arab, melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Reptil yang berupaya diselundupkan terdiri dari satu sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, dan 8 iguana mati.
Tim Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra kemudian menetapkan satu warga negara asing (WNA) Rusia berinisial OS sebagai tersangka.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra kini telah melimpahkan OS beserta barang bukti ke Kejaksaan.
Balai Gakkum menjerat OS dalam kasus tindak pidana konservasi dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak kategori VI.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyebut langkah menggagalkan penyelundupan untuk memutus mata rantai perdagangan satwa ilegal.
“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin kompleks,” ujar Dwi melalui keterangan pers Kemenhut, Jumat (3/4).
Kemenhut menilai upaya penyelundupan menunjukkan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir dan terus berupaya memanfaatkan celah pengawasan.









































