jpnn.com - JAKARTA - Herlambang Susanto mengungkap fakta mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang lebih rendah dibanding pendapatan saat masih berstatus honorer.
Herlambang merupakan Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik).
Dia mengaku heran upah sebagai honorer ternyata lebih tinggi dibandingkan gaji PPPK paruh waktu.
Padahal, masalah gaji PPPK Paruh Waktu sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Di situ disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan yang diterima saat masih menjadi honorer.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.
Faktanya, kata Herlambang, banyak rekannya mengadu karena gaji PPPK Paruh Waktu lebih rendah dibanding saat masih menjadi pegawai honorer.
"Banyak teman honorer yang diangkat PPPK paruh waktu kaget dengan standar gaji. Jauh dari ekspektasi karena lebih rendah saat menjadi honorer," kata Herlambang Susanto kepada JPNN.com, Senin (5/1).













































