jpnn.com - MAKASSAR – Para honorer non-database BKN dibayangi kemungkinan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pasalnya, skema PPPK Paruh Waktu hanya untuk honorer database BKN yang ikut seleksi PPPK 2024, tetapi tidak lulus atau tak kebagian formasi.
Merespons kecemasan honorer non-database BKN, Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyiapkan mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
PJLP sebagai skema alternatif untuk menyelamatkan lebih dari 3.000 honorer non-database BKN dan tidak punya peluang terakomodasi dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Makassar Akhmad Namsum menilai mekanisme PJLP lebih memungkinkan dibanding sistem alih daya (outsourcing).
"Yang jelas tidak ada PHK. Solusi bagi bagi pegawai honor memungkinkan akan ada skema lewat PJLP," kata Namsum melalui keterangannya di Makassar, Selasa (20/5).
Dikatakan, Pemkot Makassar tengah mencari solusi bagi sekitar 3.000 tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK.
Kelompok ini merupakan bagian dari total 11 ribu lebih honorer atau Laskar Pelangi yang sebelumnya menjalin kontrak kerja dengan pemkot.