Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

9 hours ago 5

Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Aktivitas buruh tekstil di Sukoarjo, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ed/mes/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Yassierli mengatakan SE ini diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan, dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” kata Yassierli dikutip, Rabu (21/5).

Yassierli menyebut SE ini juga untuk memberikan pelindungan bagi pekerja dan buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Yassierli menegaskan setelah SE ini terbit maka, pemberi kerja dilarang memberikan syarat untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.

Yassierli menjelaskan dokumen-dokumen yang dilarang untuk diberika ke pemeberi kerja adalah, dokumen asli sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Selanjutnya, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja dan buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

“Lalu, calon pekerja dan uruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” katanya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |