jateng.jpnn.com, SEMARANG - Warga Kota Semarang tidak perlu pasrah jika menemukan data penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membuka mekanisme pembaruan data desil tiap bulan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang Agus Djunaedi mengatakan masyarakat dapat mengusulkan perubahan desil melalui RT dan RW. Usulan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas kelurahan dan kecamatan.
“Setiap bulan Dinas Sosial bersurat kepada camat dan lurah untuk usulan perubahan desil dan usulan bantuan sosial. Nah dasar itulah, lurah dan camat bisa melakukan verifikasi atau musyawarah kelurahan,” kata Agus, Sabtu (22/8).
Musyawarah kelurahan melibatkan sejumlah unsur masyarakat, seperti RT, RW, dan tokoh masyarakat. Proses itu dilakukan untuk memastikan kondisi warga yang diusulkan sesuai dengan data yang tercatat.
Agus mencontohkan warga yang secara ekonomi tergolong tidak mampu, tetapi tercatat dalam desil 6 hingga 10, dapat mengajukan pembaruan data. Sebaliknya, warga yang sudah mampu tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan juga dapat diusulkan untuk diperbarui datanya.
“Kalau ada warga tidak mampu, tetapi masuk desil 6 sampai 10, bisa dilakukan usulan perubahan atau pembaruan desil,” ujarnya.
Setelah menerima usulan dari wilayah, Dinsos Kota Semarang mengompilasi data tersebut sebelum mengirimkannya kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
Perubahan data tidak dilakukan secara otomatis karena Kemensos tetap melakukan proses validasi. Termasuk juga dilakukan secara berkala berdasarkan proses verifikasi yang berlaku.






































