jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memastikan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan ini disampaikan Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS Rizaludin Kurniawan, untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.
Rizaludin mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan yang ketat dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan syariah.
Seluruh dana yang dititipkan masyarakat, kata dia, tetap disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangannya, Selasa (24/2).
Da menjelaskan, ZIS hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan tersebut menjadi rambu utama dalam tata kelola zakat.
Menurut Rizaludin, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda.
Program MBG merupakan program pemerintah yang bersumber dari anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat dalam koridor syariah.











































