jpnn.com - Penyidik Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial N (67) yang membunuh istrinya bernama Harsalena (56).
Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Bintan pada Rabu (25/2) malam atau tiga jam setelah kejadian pembunuhan tersebut.
Diketahui bahwa setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari Kota Tanjungpinang menggunakan sepeda motor.
"Pelaku sudah ditahan guna diperiksa lebih lanjut," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Iptu Freddy Simanjuntak di Tanjungpinang, Kamis (26/2/2026).
Peristiwa pembunuhan terjadi di kediaman pelaku dan korban di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Tanjungpinang, Rabu (25/2) malam.
Sebelum kejadian tersebut, pasangan suami istri itu diduga terlibat cekcok masalah rumah tangga.
Polisi masih mendalami motif pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan jasad Harsalena dalam kondisi tragis.












































