jpnn.com - Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya menyampaikan keprihatinan dan penyesalan yang mendalam atas tindakan tidak terpuji yang melanggar hukum oleh kader Partai Amanat Nasional yang menjabat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Tindakan tidak terpuji itu dilakukan Fikri Thobari dalam mengemban tugasnya sebagai kepala daerah sehingga terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PAN menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi, melanggar platform Perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih," kata Viva, di Jakarta pada Selasa (10/3/2026).
Viva menyampaikan bahwa DPP PAN telah memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara, ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu.
"PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, obyektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan," tuturnya.
Menurut Vva, PAN sejak awal berdiri berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, partai berlambang matahari terbit akan terus memperkuat sistem pembinaan kader, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan seluruh kader PAN yang dipercaya memegang jabatan publik menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab.
"Kepada masyarakat, kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. PAN tetap berkomitmen terus bekerja untuk rakyat, mengabdi, dan memperjuangkan kepentingan rakyat, serta menjaga kepercayaan publik dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi," kata Viva Yoga Mauladi.(fat/jpnn)









































