BPKN Soroti Service Charge Hotel dan Restoran Tak Transparan, Desak Evaluasi Aturan

1 week ago 26

BPKN Soroti Service Charge Hotel dan Restoran Tak Transparan, Desak Evaluasi Aturan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Intan Nur Rahmawati mengritisi pengenaan service charge dan pajak yang dinilai belum transparan bagi konsumen.

Pada praktiknya, kata Intan, konsumen restoran dan hotel sudah terbiasa dikenakan tambahan biaya berupa pajak (PBJT/Pajak Restoran) dan service charge.

"Pajak sering tercantum sebesar 10–11 persen, sedangkan service charge berkisar antara 5–10 persen atau bahkan lebih," kata Intan dikutip Selasa (6/11).

Persoalannya, menurut Intan, tidak semua konsumen memahami perbedaan mendasar dari kedua komponen biaya tersebut.

Masih banyak masyarakat yang belum mengerti dasar hukum serta peruntukan dari dua pungutan yang dibebankan.

Intan menjelaskan pajak yang kerap disebut sebagai “PB1” dalam struk pembayaran sebenarnya merujuk pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pajak ini dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

PBJT merupakan pajak atas konsumsi yang secara hukum dibebankan kepada konsumen, namun kewajiban setornya ada pada pelaku usaha.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti persoalan service charge dan pajak yang dinilai belum transparan bagi konsumen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |