jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pemda yang anggaran cekak, tidak diwajibkan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK setelah masa kontrak setahun selesai.
"Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sudah bisa dilakukan setelah masa kontrak satu tahun," kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah kepada JPNN, Jumat (3/7/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB 9 Tahun 2026 tentang PPPK paruh waktu.
Dalam PermenPANRB 9 Tahun 2026 diteken MenPANRB Rini Widyantini pada 9 Juni mengatur mekanisme pengalihan PPPK paruh waktu ke PPPK.
Dimulai dari Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.
Pengangkatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaan mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada MenPANRB
b. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;








































