jpnn.com - Personel Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pria berinisial F (43), pelaku kekerasan seksual berkedok dukun terhadap seorang korban wanita muda berinisial A (25).
Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi menyebut pelaku ditangkap di wilayah Kota Tanjungpinang, Selasa (20/5).
"Pelaku sudah ditahan di Mapolres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Iptu Fikri dihubungi di Bintan, Rabu malam (21/5/2025).
Fikri menerangkan kronologi kejadian kekerasan seksual itu bermula saat pelaku F dan korban A bertemu pertama kali di rumah bibi korban di Wacopek, Kabupaten Bintan pada akhir Desember 2023.
Waktu itu pelaku langsung meramalkan bahwa korban memiliki kepribadian yang kurang baik, sehingga susah untuk mencari rezeki atau pekerjaan.
Pelaku lantas menawarkan bantuan untuk mengobati korban dengan cara spiritual. Mendengar perkataan pelaku, Mbak A pun manut.
Selanjutnya pada 5 Januari 2024, pelaku mendatangi rumah korban dengan menyarankan pengobatan menggunakan air yang sudah diberikan kembang dan dibacakan mantra.
Setelah itu, air tersebut digunakan korban untuk mandi.
Setelah ritual dilakukan, pelaku meminta izin membawa korban untuk berkunjung ke rumah bibi korban dengan menggunakan sepeda motor. Namun, dalam perjalanan pelaku tidak langsung menuju rumah bibi korban, melainkan membawa A ke dalam hutan.