Berkas Perkara Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada P21

6 hours ago 5

Berkas Perkara Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada P21

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kanan). (ANTARA/HO/Instagram-@mediapolresngada)

jpnn.com - Dirkrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan berkas perkara kekerasan seksual terhadap anak dan pornografi dengan terdakwa eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah P21 pada 21 Mei 2025.

Dia berkata demikian saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Polda NTT dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/5).

Berkas Perkara Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada P21
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (berbaju oranye) di Divisi Humas Polri.

"21 Mei kami tahap I, kan, menjelang siang hari, siang jelang sore hari dan sore harinya syukur alhamdulillah, puji tuhan kami dapat P21-nya, bapak," kata dia dalam rapat, Kamis.

Patar melanjutkan kepolisian di NTT serius menangani perkara eks Kapolres Ngada. Hal ini bisa terlihat saat penyidik sudah mengirim berkas awal ke kejaksaan pada 20 Maret 2025.

"Kemudian di tanggal 25 Maret, Kejaksaan mengirim atau menyurat kepada kami. Kami menerima P18 dan 26 Maret, kami menerima P19," ujar dia.

Dia mengatakan kepolisian di NTT terus memperbaiki berkas ketika menerima petunjuk kejaksaan ujtuk membawa perkara eks Kapolres Ngada ke pengadilan.

"Tanggal 28 April 2025, kami mengirim kembali berkas perkara," ujarnya.

Polda NTT menyatakan berkas pekara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah dinyatakan P21. Begini penjelasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |