jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sat Lantas Polres Tulungagung resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara kecelakaan bus Harapan Jaya di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Taufik Nabila mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut adalah sopir bus Harapan Jaya Rizki Angga Saputra (30).
"Berkas perkara kecelakaan bus Harapan Jaya di Desa Rejoagung sudah dinyatakan P21 sehingga kami melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tulungagung," kata Taufik, Senin (5/1).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Awalnya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan jaksa, penyidik menambahkan penerapan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor secara sengaja dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain hingga menyebabkan kematian.
"Penerapan pasal berlapis ini untuk memberikan rasa keadilan dan efek jera. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, polisi menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US, dua unit sepeda motor yang terlibat kecelakaan, satu lembar SIM B II Umum atas nama tersangka, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.










































