jpnn.com, JAKARTA - Belasan guru PPPK tidak diperpanjang masa kontraknya. Sontak sebagian besar ASN PPPK waswas kejadian serupa akan menjalar di daerah-daerah.
Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK Heti Kustrianingsih mengungkapkan, kejadian yang menimpa 14 guru PPPK di kabupaten Deli Serdang menjadi alarm bagi semua pegawai kontrak untuk tidak lengah. Status ASN PPPK ternyata bukan jaminan aman dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
"14 guru PPPK yang diberhentikan itu angkatan pertama PPPK lho. Itu berarti mereka ini masa kerja lebih dari 20 tahun atau eks honorer K2," kata Heti yang juga ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Banten kepada JPNN, Minggu (11/1/2026).
Dia menambahkan, sungguh ironi selama 20 tahun lebih mengabdi sebagai guru honorer tidak ada pemberhentian. Setelah jadi PPPK malah diberhentikan dengan alasan evaluasi, dan lain-lain.
Yang jadi pertanyaan kawan-kawan, lanjut Heti, apakah selama menjadi honorer tidak ada evaluasi. Bukannya guru PPPK nasibnya tergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
"Kami ikut sedih mendengarnya, karena hal itu bisa menimpa kami juga," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, PPPK angkatan pertama (2019) melewati perjuangan panjang. Diseleksi pada Maret-April 2019, tetapi diangkat mulai Januari 2021.
Dua tahun menunggu karena tidak adanya regulasi yang mengatur soal gaji dan jabatan PPPK.














































