jpnn.com - BANJARMASIN – Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), menggadaikan sepeda motor pribadi senilai Rp15 juta untuk biaya operasional pembunuhan yang dilakukan.
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi Sunandi mengungkapkan fakta tersebut dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus pembunuhan jurnalis Juwita, di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (5/5).
“Setelah merencanakan pembunuhan, terdakwa menggadaikan sepeda motor miliknya untuk membiayai operasional dari Balikpapan ke Banjarbaru,” kata Letkol Sunandi membacakan surat dakwaan.
Setelah menggadaikan motor, pada Rabu (12/3) terdakwa meminjam KTP adik leting untuk identitas memesan tiket pesawat pulang pergi rute Balikpapan-Banjarbaru.
Identitas palsu sengaja digunakan agar rencana pembunuhan yang dirancang tidak diketahui.
Keesokan harinya, terdakwa menyuruh rekannya memesan tiket.
Awalnya permintaan pesan tiket ditolak rekannya. Namun, terdakwa mencoba meyakinkan tidak akan melibatkan rekannya (saksi) dalam pembunuhan berencana ini.
Kemudian tiket pesawat dibeli menggunakan nama rekan terdakwa.