jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Bea Cukai bersinergi dengan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Penindakan ini berkat sinergi antarunit vertikal Bea Cukai, antara lain Bea Cukai Lhokseumawe, Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) BC Tanjung Balai Karimun, dan Satgas Patroli Laut BC 20002 dengan NIC Bareskrim POLRI.
Dalam operasi yang berlangsung pada 8 April 2025 tersebut, tim gabungan mengamankan 192 bungkus sabu yang dikemas dalam 10 karung dan diangkut menggunakan sebuah kendaraan sedan berwarna hitam.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Vicky Fadian mengungkapkan penindakan ini bermula dari informasi yang diterima NIC Bareskrim Polri pada 6 April 2025 mengenai adanya dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut di perairan Selat Malaka masuk ke wilayah Aceh.
"Informasi tersebut segera kami tindak lanjuti dengan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari unsur Bea Cukai dan Kepolisian,” ungkap Vicky Fadian dalam keterangannya, Selasa (6/5).
Tim gabungan selanjutnya memantau di titik pendaratan (landing spot) yang diperkirakan akan digunakan pelaku.
Tak berselang lama, tim gabungan berhasil menghentikan dan mengamankan tersangka berinisial M (36), warga Bireuen, Aceh, setelah kendaraan yang dikemudikannya mengalami kecelakaan lalu lintas saat berusaha melarikan diri.
Dari dalam kendaraan tersebut petugas menemukan 10 karung berisi sabu-sabu.