jpnn.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menduga terjadi pelanggaran dalam aksi Kapolres Pelabuhan Belawan, Medan, AKBP Oloan Siahaan saat menembak pelaku tawuran hingga korban tewas.
Dugaan pelanggaran atas penembakan yang terjadi pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, disampaikan Anggota Kompolnas Choirul Anam.
"Dugaan awal kami, dalam konteks penembakan terdapat pelanggaran standar operasional prosedur," ujar Anam di Medan, Jumat (9/5/2025).
Dia menyebut ada indikasi yang terlihat nyata atas dugaan pelanggaran prosedur itu, yakni ukuran dari level ancaman dan level mengambil tindakan.
Namun, hingga kini Kompolnas belum bertemu dengan Kapolres Pelabuhan Belawan nonaktif AKBP Oloan Siahaan selaku pelaku penembakan, untuk mengawasi proses lebih lanjut.
"Status Kapolres saat ini berada di Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses," ucap Anam.
Kompolnas menilai tindakan Polda Sumatera Utara (Sumut) menonaktifkan AKBP Oloan dari jabatannya, sebagai suatu langkah positif.
"Karena dengan nonaktif dalam proses pengungkapan semakin mudah. Kami mengapresiasi langkah Polda Sumut," kata Anam.