jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Residivis pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di Situbondo kembali ditangkap polisi dengan barang bukti 13.061 butir obat keras.
Pelaku berinisial PR (45) tak kapok meskipun pernah mendekam di balik jeruji. Dia digerebek saat berada di rumahnya Kecamatan Mlandingan, pada Rabu (14/5).
“Kami menyita 13.061 butir obat keras berbahaya terdiri dari 9.933 pil dextro dan 3.128 pil trex," kata Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi, Jumat (16/5).
Luthfi menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Mlandingan.
Merespons laporan masyarakat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres setempat langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah itu, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku serta melakukan penggeledahan hingga ditemukan belasan ribu pil dextro dan pil trex siap edar yang disimpan dalam kemasan plastik beserta barang bukti lainnya, di antaranya HP dan uang tunai.
"Total yang kami amankan ada 13.061 butir pil berbahaya, ini bukan jumlah kecil dan sangat berisiko jika beredar di kalangan masyarakat, terutama anak muda," jelasnya.
Residivis pengedar narkoba itu ditahan di Polres Situbondo dan dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)