jpnn.com, CIBINONG - Aktor Atalarik Syach tengah menghadapi situasi sulit setelah rumahnya digusur terkait kasus sengketa tanah.
Sengketa lahan seluas 5.880 meter persegi di Cikempong itu terjadi antara Atalarik Syach dan Dede, yang telah berlangsung sejak 2015.
Pada 18 Agustus 2016, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeluarkan putusan bernomor 162/Pdt.G/2015/PN.Cbi yang menyatakan Dede sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Namun, putusan tersebut dipersoalkan oleh Atalarik Syach yang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Pada 5 Juni 2017, PT Bandung mengeluarkan putusan bernomor 168/PDT/2017/PT.BDG yang menguatkan keputusan PN Cibinong.
Proses hukum berlanjut, dan pada 13 Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan bernomor 3009 K/Pdt/2018 yang memperkuat keabsahan Dede sebagai pemilik lahan.
Setelah beberapa kali pengajuan, pihak yang kalah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Pada 28 Mei 2024, MA mengeluarkan putusan nomor 355 PK/Pdt/2024 yang menegaskan hak kepemilikan Dede.
Terkini, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeksekusi lahan 5.880 meter persegi di Cikempong tersebut pada Kamis (15/5).