jpnn.com - Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dala Negeri (Kemendagri) guna meminta kepastian hukum mengenai Bendera Bulan Bintang setelah kericuhan di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026).
"Hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi di Banda Aceh, Minggu (16/8/2026).
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan (berdiri kanan) berupaya menenangkan massa di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026). ANTARA/M Haris SA
Kesepakatan itu menjadi salah satu hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta unsur terkait lainnya.
Rapat itu digelar menyusul kericuhan saat peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang yang identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Kericuhan terjadi ketika aparat keamanan melakukan penertiban terhadap aksi pengibaran bendera tersebut.
Nurlis mengatakan berdasarkan laporan dalam rapat Forkopimda, kondisi keamanan di Aceh saat ini telah kondusif, meski perkembangan situasi tetap menjadi perhatian pemerintah dan aparat keamanan.








































