Resmi Ditahan, 3 Tersangka Kematian dr Aulia PPDS Undip Terancam Hukuman Berat

8 hours ago 2

Kamis, 15 Mei 2025 – 16:23 WIB

Resmi Ditahan, 3 Tersangka Kematian dr Aulia PPDS Undip Terancam Hukuman Berat - JPNN.com Jateng

Para tersangka kasus kematian dr Aulia Risma Lestari akan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tiga tersangka kasus kematian dr Aulia Risma Lestari resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang setelah pelimpahan tahap dua dari Polda Jawa Tengah (Jateng), Kamis (15/5).

Penahanan dilakukan terhadap Kepala Program Studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (Kaprodi PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Sri Maryani dan seorang dokter residen Zara Zupita Azra atau senior korban.

Seusai pelimpahan, ketiga tersangka langsung mengenakan rompi tahanan oranye bertuliskan 'Tahanan' dan dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Semarang.

"Selanjutnya para terdakwa kami lakukan penahanan jenis rutan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini," ujar Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji saat konferensi pers di kantornya.

Taufik Eko Nugroho ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Semarang, sementara Sri Maryani dan Zara Zupita Azra ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman hukuman pidana yang tinggi, yakni hingga 9 tahun penjara, serta risiko para tersangka merusak barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatan pidana.

"Dalam waktu dekat perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," lanjut Candra.

Untuk diketahui, Aulia Risma Lestari merupakan dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Tegal itu ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada Senin, 12 Agustus 2024, malam.

Ketiga tersangka langsung mengenakan rompi tahanan oranye bertuliskan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |