jpnn.com - Kasus prostitusi online di Kota Lhokseumawe, Aceh terbongkar setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pelanggan bisnis haram itu.
Praktik prostitusi tersebut berlangsung dalam sebuah rumah di kawasan Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi berbasis daring," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan, di Lhokseumawe, Senin (5/5/2025).
Dalam pengungkapan kasus prostitusi tersebut, polisi dari Polres Lhokseumawe menangkap tiga terduga pelaku.
Ketiga tersangka ialah MS (25) sebagai penyedia PSK, kemudian ISK (28) sebagai pekerja seks komersial (PSK),serta MR (26) berperan mengantar PSK ke lokasi.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang polisi melakukan undercover buy atau penyamaran dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS.
Saat itu, tersangka MS menetapkan tarif Rp 700 ribu untuk sekali layanan, sudah termasuk biaya sewa kamar.
Setelah uang ditransfer ke akun Dana atas nama MS, polisi yang menyamar diarahkan menuju sebuah rumah yang telah ditentukan.