jpnn.com - Personel Polri dari Polda Metro Jaya membongkar bangunan posko organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).
Posko tersebut berdiri pada lahan BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren.
"Mereka (Grib, red) melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dia mengatakan pembongkaran paksa yang dilakukan kepolisian sebagai tindak lanjut hasil pelaporan atas pendirian bangunan tanpa izin.
Bahwa dari hasil pengecekan di lahan BMKG tersebut, katanya, terdapat bangunan yang disewakan oleh ormas kepada para pedagang.
"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka," tutur Kombes Ade.
Dia menuturkan, kegiatan pemberian izin dari ormas untuk membuka lapak kepada para pedagang itu diketahui telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
"Lapak pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban dipungut Rp 22 juta. Jadi, dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas berinisial Y," tuturnya.