jpnn.com - Polda Riau menangkap 169 preman yang meresahkan masyarakat. Ada 13 pelaku yang masih anak di bawah umur dan berstatus pelajar.
Penangkapan dilakukan dalam operasi pemberantasan premanisme yang digelar selama dua pekan, dari 1 hingga 14 Mei 2025.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Yossy Kusumo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Riau.
“Tidak ada ruang untuk premanisme di Riau. Kami akan tindak tegas siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Yossy saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (15/5).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari 163 pria dan 6 perempuan.
Dari jumlah itu, 13 tersangka merupakan anak-anak atau pelajar yang saat ini sedang menjalani proses diversi sesuai aturan perlindungan anak.
“Sebagian besar anak-anak tersebut masih duduk di bangku SMA dan SMK. Usia tersangka lainnya didominasi oleh kelompok usia muda hingga paruh baya,” kata Asep.
Rincian usia para pelaku mencakup 49 orang berusia 18–25 tahun, 106 orang berusia 25–55 tahun, serta 4 orang di atas 55 tahun.