jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membenarkan adanya kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) soal data pribadi. Hal ini sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor kedua negara.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan kesepakatan dengan Amerika Serikat (AS) hanya mencakup data komersial, bukan data pribadi maupun data strategis milik negara.
“Dalam Joint Statement US-Indonesia ada isu transfer data di mana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur dalam undang-undang maupun aturan terkait lainnya,” kata Haryo dikutip Kamis (24/7).
Menurut Haryo, data pribadi adalah informasi mengenai nama, umur, dan nomor telepon. Sedangkan data komersial yang dimaksud meliputi data hasil penjualan perusahaan atau data dari riset lapangan.
“Misalnya pengolahan data penjualan di daerah tertentu yang dikumpulkan oleh perusahaan, atau bank, lalu dianalisis untuk kebutuhan bisnis. Itu yang dimaksud sebagai data komersial," tambahnya.
Meski demikian, Haryo belum bisa merinci teknis pelaksanaan dari kesepakatan tersebut. Sebab, pemerintah menunjuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) sebagai kementerian yang bertanggung jawab, dalam menyusun aturan teknis mengenai pemindahan data tersebut nantinya.
“Leading ministry untuk hal ini adalah Komdigi untuk teknis ketentuan data dan lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui laman resminya, Gedung Putih menyatakan bahwa AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade guna memperkuat kerja sama ekonomi.