Pemda Terima Surat Resmi dari Pusat terkait PPPK dan P3K Paruh Waktu, Alhamdulillah

6 hours ago 18

Pemda Terima Surat Resmi dari Pusat terkait PPPK dan P3K Paruh Waktu, Alhamdulillah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PASAMAN BARAT – Berikut ini kabar terbaru mengenai rencana pemerintah menyalurkan dana Rp20,5 triliun kepada ratusan pemda yang mengalami tekanan fiskal hingga kesulitan membayar gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Diketahui, di sejumlah daerah tekanan fiskal juga berdampak pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS.

Sebelumnya, Rabu (5/8), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyaluran bantuan pemerintah pusat senilai Rp20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah paling lambat pekan depan.

Menkeu Purbaya menegaskan kucuran dana tersebut bukan merupakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang disiapkan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.

Terkait hal ini, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, sudah menerima surat resmi dari Kemenkeu.

Melalui surat itu, Kemenkeu memberitahukan bahwa Pemkab Pasaman Barat mendapatkan tambahan dana dari pusat untuk pemenuhan kebutuhan gaji ASN sebesar Rp55,42 miliar.

"Alhamdulillah, kita (Pemkab Pasaman Barat) telah menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan. Dengan tambahan ini akan bisa menutupi gaji ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu," kata Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat, Jumat (7/8).

Dia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah menambah anggaran untuk penggajian ASN yang ada.

Ternyata pemerintah pusat sudah mengirim surat resmi ke pemda tentang masalah yang berkaitan dengan PPPK dan P3K PW.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |