jabar.jpnn.com, BANDUNG - Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial AS karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap belasan orang pelajar perempuan.
Tersangka diduga telah memasang CCTV untuk merekam korbannya yang tengah berada di toilet di salah satu SMA negeri di Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, para korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada 22 Mei 2025. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Kami telah mengamankan salah satu siswa di SMA Bandung, atas nama AS, yaitu yang bersangkutan mendapat laporan dari Polsek Kiaracondong tanggal 22 Mei kemarin. Bahwa ada laporan tahun 2024, pada tanggal 3 Desember,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (27/5/2025).
Pihak penyidik kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tersangka AS diduga telah memasang CCTV di kamar mandi sekolah.
“Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan didata handphone-nya dia sendiri,” jelasnya.
Ada tujuh orang yang mengaku menjadi korban perbuatan asusila AS.
Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 1 yang sebagaimana dimaksud dengan cara merekam dan menyimpan kamera di dalam kantong plastik dan sekolah-sekolah yang terhubung handphone milik pelaku.