jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Yenti Garnasih menilai indikasi TPPU dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus) Febrie Adriansyah cukup kuat.
Hal itu, menurut dia, terlihat dari adanya temuan sejumlah harta berupa uang dan emas batangan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah Febrie.
Dengan adanya temuan uang dan emas tersebut, ia menilai tidak pantas dengan kapasitas Febrie.
“Kita melihat bahwa indikasi ke arah itu terutama TPPU ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) yang tidak pantas dengan dia,” kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8).
Lebih lanjut, Yenti mengatakan seseorang atau aparat penegak hukum diduga dapat melakukan tindak pidana korupsi ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Misalnya dengan menerima suap, gratifikasi maupun melakukan pemerasan.
“Dia itu ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi karena memberantas korupsi dengan korupsi. Mau memberantas korupsi tapi dia menerima suap atau gratifikasi atau memeras,” ujarnya.
Kemudian, Yenti mengaitkan persoalan tersebut dengan tata kelola pemerintahan dan praktik korupsi yang lebih luas.








































