jpnn.com - TANJUNGPINANG – Tercatat sebanyak 33 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan pengunduran diri sepanjang 2026.
Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri karena berbagai alasan pribadi.
Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepri Yeny Trisia Isabella mengatakan pengunduran diri tersebut tidak berkaitan dengan kondisi keuangan daerah maupun kemampuan pemerintah provinsi membayar gaji aparatur sipil negara (ASN).
"Rata-rata memang mengundurkan diri karena alasan keluarga, merawat orang tua, dan sebagian telah mendapatkan pekerjaan lain yang dianggap lebih baik dari PPPK," katanya di Tanjungpinang, Jumat (14/8).
Yeny mengatakan pemerintah provinsi belum langsung memproses pengunduran diri tersebut.
Pemprov Kepri memberikan waktu kepada PPPK bersangkutan untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.
Menurut dia, proses tersebut berlangsung selama 10 hari untuk melihat kembali keputusan serta kehadiran PPPK yang mengajukan pengunduran diri.
"Kalau dalam sepuluh hari itu mereka tidak lagi masuk kerja, baru berkasnya kita (Pemprov Kepri) proses untuk penerbitan surat keputusan pemberhentian PPPK," katanya.









































