LSM Asing Bersikeras Kampanye Anti-Rokok, Nasib IHT Bagaimana?

7 hours ago 7

LSM Asing Bersikeras Kampanye Anti-Rokok, Nasib IHT Bagaimana?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Industri rokok. Foto: Antara/Destyan Sujarwoko/aww/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Industi Hasil Tembakau (IHT) nasional terus mengalami tekanan dari masifnya kampanye anti-rokok yang disuarakan secara berkelanjutan oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

Pesan utamanya adalah rokok berbahaya bagi kesehatan sehingga perlu diatur melalui regulasi yang ketat. 

Pesan tersebut pun diakomodasi Kementerian Kesehatan melalui Undang Undang Kesehatan 17/2023 yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan didetailkan pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes). 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto menjelaskan isu kesehatan yang sampai saat ini menerpa IHT nasional merupakan propaganda asing. 

Hal ini dibuktikan dengan terus hadirnya regulasi yang eksesif bagi IHT pasca Badan Kesehatan Dunia menetapkan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control) yang sampai kini belum diratifikasi Pemerintah Indonesia.

“Kalau bicara kedaulatan, isu kesehatan itu dari global. Namun, bukan berarti kami tidak mau diatur, akan tetapi perhatikan kekuatan kita di tengah kondisi saat ini," kata Sudarto, Minggu (18/5).

Menurut Sudarto, jika lihat aturan berubah terus, dari PP 109/2012, lalu keluar UU 17/2023, kemudian PP 28/2024 dan sekarang sedang mengejar R-Permenkes.

"Jadi, ini membuktikan bahwa IHT benar-benar ditekan terus secara regulasi,” lanjutnya.

IHT nasional terus mengalami tekanan dari masifnya kampanye anti-rokok yang disuarakan secara berkelanjutan oleh berbagai LSM

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |