jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai USD 1.523.284 (setara Rp24 miliar) dan tujuh bidang tanah di Bogor senilai Rp70 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021. Penyitaan dilakukan selama April-Mei 2025.
"Penyitaan aset ini terkait kasus yang melibatkan tersangka Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE 2006-2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN 2016-2019). Tujuh bidang tanah di Bogor yang disita memiliki luas total 31.772 m²," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (26/5).
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli gas tanpa dasar RKAP PGN 2017, di mana PT IAE tidak tercatat sebagai mitra.
KPK menemukan indikasi pembayaran uang muka USD 15 juta dari PGN ke IAE untuk menutup utang Isargas Group (induk IAE), yang berpotensi merugikan negara senilai USD 15 juta (Rp203 miliar) berdasarkan audit BPK.
"Kerugian negara ditetapkan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK No. 56/LHP/XXI/10/2024," tambah Budi.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Jakarta Timur sejak 11 April 2025.
KPK terus mendalami aliran dana dan modus operandi, termasuk dokumen kesepakatan infrastruktur antara PGN-Isargas yang ditandatangani Iswan Ibrahim pada 2017.
Penyidik juga menggeledah delapan lokasi dan menyita dokumen elektronik sebagai barang bukti pendukung.