jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/5).
"KPK sedang mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin di Kemenaker. Perhitungan sementara menunjukkan uang yang terkumpul dari praktik ini mencapai Rp53 miliar sejak 2019," kaga Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Keempat saksi yang diperiksa adalah Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA 2021-2025), Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline dan Verifikator PPTKA 2019-2025), Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2025), dan Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025).
"KPK meminta para tersangka dan saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini," tegas Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung A Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (20/5).
Operasi ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto menjelaskan bahwa penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi lengkap perkara maupun identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.