bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder. Salah satu upayanya adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI), yaitu penggunaan aplikasi E-Harmonisasi dalam pengharmonisasian peraturan perundang-undangan.
Aplikasi e-Harmonisasi digunakan untuk memudahkan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda mengajukan, meninjau, serta melakukan penyelarasan terhadap rancangan peraturan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik.
Aplikasi e-Harmonisasi ini juga dapat digunakan oleh masyarakat untuk memberi masukan atau tanggapan atas rancangan regulasi.
Untuk membahas dan menindaklanjuti penggunaan aplikasi E-Harmonisasi di tingkat daerah, Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat, Senin (5/5) di ruang Rapat Mandalika.
Rapat dipimpin Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga diikuti seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Berdasar Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023, dibutuhkan data dukung permohonan pengharmonisasian dengan melampirkan dokumen.
Seperti permohonan perngharmonisasian rancangan peraturan daerah baik yang berasal dari pemprov, pemkot/pemkab berupa naskah akademik atau penjelasan/keterangan dan surat keputusan pembentukan tim.
Kemudian rancangan peraturan daerah yang telah diparaf oleh Sekretaris Daerah atau pemrakarsa, surat keputusan DPRD mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).