jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mencegah tersangka Muhammad Riza Chalid untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Riza Chalid diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan sejumlah pihak lain dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk imigrasi, untuk memasukkan Riza Chalid dalam daftar cekal.
“Karena yang bersangkutan sudah dicegah, masuk dalam daftar cekal, kami berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi,” kata Harli di Jakarta, Jumat (11/7).
Saat ini Riza Chalid diketahui tidak berada di Indonesia dan diduga berada di Singapura. Untuk melacak keberadaannya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga berkoordinasi dengan Atase Kejaksaan di Singapura.
Harli menjelaskan bahwa status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Riza Chalid masih bergantung pada sikap kooperatif tersangka dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu. Tapi, kan, kita belum tahu. Jadi, itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya,” ujarnya.
Riza Chalid bersama delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut pada Kamis, 10 Juli 2025. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan yang merugikan negara dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Tersangka lain yang turut dijerat dalam kasus ini antara lain Alfian Nasution selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Hanung Budya selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dan Toto Nugroho selaku mantan VP Integrated Supply Chain.