Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp 20,18 Miliar

4 hours ago 13

Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp 20,18 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Jakarta bersinergi dengan instansi lainnya melaksanakan pemusnahan rokok dan MMEA ilegal senilai Rp 20,18 miliar pada Rabu (19/8). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan 12 juta batang rokok dan 1.506 botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan dalam Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026.

Total nilai barang dari seluruhnya diperkirakan mencapai Rp 20,18 miliar.

Pemusnahan dilakukan pada Rabu (19/8) melalui sinergi antara Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Kolaborasi tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran BKC ilegal dan menjaga masyarakat dari dampak barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau ilegal sebanyak 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan minuman yang mengandung etil alkohol sebanyak 1.506 botol atau setara 901,93 liter.

Dari keseluruhan hasil penindakan tersebut, nilai barang mencapai Rp 20,18 miliar, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 11,81 miliar.

Sebagian perkara telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dan menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 1,09 miliar.

Kanwil Bea Cukai Jakarta bersinergi dengan instansi lainnya melaksanakan pemusnahan rokok dan MMEA ilegal senilai Rp 20,18 miliar pada Rabu (19/8)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |