Ini Tugas 2 Tim Perumus PPHN yang Dibentuk Badan Pengkajian MPR, Mulai Bekerja 24 Juni

1 week ago 20

Ini Tugas 2 Tim Perumus PPHN yang Dibentuk Badan Pengkajian MPR, Mulai Bekerja 24 Juni

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Badan Pengkajian MPR Andreas Hugo Pareira yang hadir dalam rapat pleno di Ruang GBHN, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/5). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengkajian MPR resmi membentuk dua Tim Perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Pembentukan Tim Perumus PPHN merupakan agenda rapat pleno yang digelar Badan Pengkajian MPR di Ruang GBHN, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/5).

Rapat pleno dihadiri Wakil Ketua MPR yang juga Koordinator Bidang Pengkajian MPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.

Kemudian hadiri Ketua Badan Pengkajian MPR Andreas Hugo Pareira didampingi para wakil ketua, yaitu Hj. Hindun Anisah, Benny K Harman, dan Tiffatul Sembiring, serta diikuti anggota Badan Pengkajian MPR, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah dan jajaran.

Ketua Badan Pengkajian MPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan pembahasan PPHN ini sudah diawali sejak MPR periode 2014-2019, kemudian berlanjut pada MPR periode 2019-2024.

Berdasarkan Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Badan Pengkajian periode 2024-2029 mendapat tugas antara lain untuk menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk Hukum PPHN.

"Serta melaporkan hasil kajian kepada Pimpinan MPR untuk diambil putusan pada bulan Agustus,” jelas Andreas dalam keterangannya, Senin (26/5).

Andreas mengungkapkan perjalanan Badan Pengkajian MPR periode 2024-2029 sejak Oktober 2024 hingga saat ini sudah melaksanakan rapat pleno dan FGD (focus group discussion) di kelompok-kelompok untuk satu topik utama berkaitan dengan PPHN.

Badan Pengkajian MPR membentuk 2 Tim Perumus PPHN yang mulai bekerja pada 24 Juni 2024, ini tugasnya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |