Gelapkan Rp 108 Juta Milik Perusahaan, Pria di Ogan Ilir Ditangkap

7 hours ago 3

Gelapkan Rp 108 Juta Milik Perusahaan, Pria di Ogan Ilir Ditangkap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka saat diamankan di Polsek Tanjung Raja. Foto: dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com, OGAN ILIR - Seorang pria berinisial MNP (23) warga Desa Ulak Kerbau, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, ditangkap seusai melakukan penggelapan di PT Amartha Mikro Fintek.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan pihak PT Amartha Mikro Fintek yang mengalami kerugian sebesar Rp 108 juta akibat ulah tersangka yang menggunakan jabatannya untuk melakukan penggelapan dana perusahaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi penggelapan dilakukan sejak November 2023 hingga Februari 2024 di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Tanjung Raja, Sungai Pinang, dan Rantau Panjang.

"Tersangka menggunakan empat modus operandi untuk mengelabui perusahaan, antara lain penggelapan dana pencairan, manipulasi angsuran mingguan, pelunasan dini fiktif, serta pemotongan dana pencairan kepada nasabah," sampai Zahirin, Jumat (16/5).

Setidaknya sebelas nasabah menjadi saksi dalam kasus ini, di mana nama dan data mereka turut digunakan oleh pelaku dalam praktik penggelapan.

"Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk menutupi tunggakan pembayaran nasabah lainnya," ungkap Zahirin.

Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kontrak kerja, slip gaji, surat mangkir, dokumen pernyataan para saksi, serta data transaksi pencairan dan aplikasi sistem perusahaan.

Gelapkan dana Rp 108 juta perusahaan, pria berinisial MNP (23) ditangkap Polsek Tanjung Raja.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |