jpnn.com, JAKARTA - Pihak yayasan sekolah swasta di Kebayoran Lama akhirnya membongkar siasat dugaan penggelapan dana Rp 2 miliar yang menjerat mantan ketuanya, IWD.
Kuasa hukum yayasan memastikan proses hukum kini tengah berjalan di pengadilan untuk mengusut tuntas penyelewengan tersebut.
Modus dugaan penyelewengan ini terungkap setelah aset tanah milik yayasan terindikasi dialihkan menjadi milik pribadi istri pelaku.
"Dananya sekitar Rp 2 miliar. Itu penyalahgunaan sudah lama, baru kita temukan karena indikasinya sertifikat tanah itu menjadi milik istrinya," kata Kuasa hukum yayasan sekolah, Hermawanto di Jakarta Selatan, Jumat.
Perkara tersebut merupakan gugatan yang diajukan IWD setelah diberhentikan sementara sebagai ketua pengurus yayasan. Selain itu, yayasan juga menonaktifkan salah satu anggota dewan pembina.
Dia mengatakan kasus tersebut sudah bergulir dalam agenda pembuktian di Pengadilan Jakarta Pusat.
"Ketika IWD itu kami berhentikan sementara, dan kemudian salah satunya juga anggota dewan pembina itu kami nonaktifkan, mereka melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan prosesnya masih berjalan," katanya.
Hermawanto mengatakan pemberhentian IWD dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan. "Diberhentikan karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan. Itu aja ya," katanya.












.jpeg)



























