jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan berpendapat kepolisian semestinya menunda pemeriksaan atas laporan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap Roy Suryo Cs, terkait polemik ijazah palsu.
Sebelumnya Jokowi melaporkan tujuh orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tuduhan ijazah palsu.
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com
"Saya berpendapat bahwa sepatutnya proses pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Eggy Sudjana, Dokter Tifa, Rizal Fadhilah dkk sepatutnya 'ditunda' terlebih dahulu," kata Chandra dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).
Chandra lantas menyampaikan empat dalil hukum atas penundaan pemeriksaan laporan Jokowi tersebut.
Pertama, yang dilaporkan oleh Jokowi terhadap Roy Suryo Cs, yaitu yang menjadi objek laporan sedang dilakukan proses pemeriksaan di pengadilan dengan perkara gugatan perdata, yaitu terkait tuduhan ijazah palsu.
Dalam hal ini, katanya, apabila ada suatu hubungan terkait permasalahan perdata yang sedang berjalan di pengadilan dengan tuduhan perbuatan pidana secara bersamaan, harus diputus terlebih dahulu perkara perdatanya sebelum mempertimbangkan pidananya.
"Ini disebut dengan istilah 'prejudicial geschill' sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980," ujar Chandra.