jpnn.com, JAKARTA - Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti meminta RUU Perampasan Aset harus mengatur dengan tegas perbedaan antara penyitaan atau pembekuan sementara dan pengambilalihan permanen.
Bambang menekankan perampasan aset tidak boleh dilakukan aparat penegak hukum tanpa putusan pengadilan yang independen.
Hal demikian disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).
"Undang-undang harus membedakan secara tegas antara penyitaan/pembekuan sementara dan perampasan permanen," kata Bambang, Selasa.
Jurnalis senior itu menuturkan negara memang bisa membekukan suatu aset dengan cepat agar harta tidak dijual atau dialihkan sambil menunggu keputusan pengadilan.
Namun, Bambang mengingatkan bila penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif lainnya tidak boleh memiliki kewenangan final.
Utamanya, kata dia, dalam menentukan seorang warga kehilangan hak atas aset mereka.
"Negara harus terlebih dahulu membuktikan dengan alat bukti yang sah," ujar dia.








































