jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah pusat telah membuka opsi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2024.
Sayangnya, mayoritas pemerintah daerah (pemda) belum juga mengusulkan formasi. Alasannya menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Terlebih, KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah terbit dan sangat jelas memuat jabatan, mekanisme pengusulan hingga teknis penetapan dan pembayaran gaji.
Salah satu pemda yang sudah mengambil langkah konkret adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Gubernur Herman Deru bahkan telah menyurati Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat surat Nomor 800/10555/BKD.I/2025, untuk mengusulkan 6.120 formasi PPPK Paruh Waktu.
“Ini bentuk solusi konkret untuk pegawai non-ASN yang sudah ikut seleksi PPPK 2024 tetapi belum kebagian formasi,” ujar Kepala BKD Sumsel Ismail Fahmi kepada JPNN.com.
Berbanding terbalik, Pemkab Kudus justru masih memilih menunggu kejelasan juknis.
Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno menyatakan bahwa meski ada KepmenPAN-RB, pihaknya belum berani mengusulkan karena butuh juknis yang lebih teknis.
“Kepmen itu kan normatif. Tapi pemda butuh kejelasan teknis. Misalnya: kapan pengajuan pemberkasan, dikirim ke mana, apa saja syaratnya, itu semua belum jelas. Kami bisa salah langkah kalau terlalu dini mengajukan,” terang Putut, Sabtu (26/7).