bali.jpnn.com, MATARAM - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati didampingi Kadiv Pelayanan Hukum Farida menerima audiensi dari Asosiasi Kepala Desa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (26/05).
Pertemuan yang berlangsung di ruang Kepala Kantor Wilayah membahas pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh notaris.
Ketua Umum Asosiasi Kepala Desa Provinsi Nusa Tenggara Barat Sahril dalam audiensi meminta arahan dari Kakanwil I Gusti Putu Milawati terkait notaris yang sudah telanjur melakukan pesan nama koperasi di beberapa desa di Kabupaten Lombok Barat.
"Hal ini karena desa yang akan melakukan pendirian pada notaris yang berbeda tidak bisa melanjutkan proses pendirian pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU," kata Sahril.
Kakanwil Mila mengatakan notaris yang sudah telanjur melakukan pesan nama terhadap beberapa desa di Kabupaten Lombok Barat agar segera mengirim surat kepada Direktur Badan Usaha Ditjen AHU.
Tujuannya untuk membatalkan pesan nama koperasi yang telah dipesan dengan tembusan Kakanwil Kementerian Hukum NTB.
"Apabila terdapat kendala yang dihadapi oleh desa terkait pendirian pada sistem SABH, silakan sampaikan kendala tersebut pada kami di Kantor Wilayah," tutur Mila, sapaan akrabnya. (jpnn)