Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka

7 hours ago 3

Selasa, 27 Mei 2025 – 20:45 WIB

Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka - JPNN.com Jabar

Ilustrasi Baznas atau logo Baznas. Foto: Baznas

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka. 

Tri Yanto sebelumnya adalah pihak yang membongkar dan melaporkan kasus dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar senilai Rp3,5 miliar. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan perkara ini mencuat setelah pelapor menerima informasi bahwa Tri Yanto diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar. 

Informasi tersebut peruana kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 dari Mohamad Indra Hadi yang mengungkap bahwa Tri Yanto telah mengirimkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dengan Stikes Dharma Husada kepada pihak luar. 

Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka pada Agustus. 

"Beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi." kata Hendra, Selasa (27/5/2025). 

Dokumen yang disebarluaskan tersebut masuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.

Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja Baznas sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui surat PHK. 

Polda Jabar menjelaskan alasannya menetapkan pelapor korupsi Baznas Jabar sebagai tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |