bali.jpnn.com, KARANGASEM - Polres Karangasem angkat bicara setelah Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet melancarkan protes buntut penetapan seorang pecalang di Pura Besakih sebagai tersangka penganiayaan.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menegaskan kasus penganiayaan yang melibatkan Pecalang Desa Adat Besakih I Nengah Wartawan telah sesuai prosedur.
AKBP Joseph Edward Purba menegaskan kepolisian tak berpihak kepada siapapun dan hanya berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan serta penyidikan.
“Polres Karangasem berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat, termasuk dalam kasus ini.
Penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata AKBP Joseph Edward Purba.
Penyidik Polres Karangasem menetapkan Pecalang Desa Adat Besakih I Nengah Wartawan sebagai tersangka setelah menjadi korban pemukulan oleh pemedek saat upacara Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) pada Senin (14/4) lalu.
I Nengah Wartawan awalnya mengarahkan pemedek berinisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21) melalui sisi barat saat hendak keluar Pura Besakih.
Namun, pemedek itu mengatakan jalan keluar menjadi lebih jauh dan direspon pecalang ‘ke Lempuyang mare joh mejalan’ atau seperti bergumam jika jalan ke Pura Lempuyang baru jauh namanya.