jpnn.com, JAKARTA - Advokat Suhendra Asido Hutabarat mengatakan debitur perorangan bisa mengajukan permohonan pailit secara mandiri (volunteer) kepada pengadilan niaga.
“Permohonan kepailitan bisa juga diajukan oleh debitur perorangan,” kata Asido selaku pemateri Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Angkatan VI di UAI, Jakarta.
Asido menyampaikan debitur perorangan bisa mengajukan pailit jika sudah tidak sanggup lagi membayar kewajiban berupa utang-utangnya kepada kreditur.
“Kalau debiturnya yang sudah pusing ditagih-tagih, banyak utangnya, sudah pinjol sana-sini, dari pada stres, ya sudah volunteer saja pailit, itu bisa juga,” ujar pria yang juga kurator dan konsultan hukum pasar modal itu.
Asido menjelaskan kepailitan ini sebenarnya demi kepastian hukum bagi debitur maupun kreditur. Terdapat syarat tambahan yang harus dipenuhi pemohon perseorangan, yakni surat tanda bukti diri permohonan atau prinsipal berupa KTP atau paspor atau SIM.
Kemudian, akta perkawinan atau buku nikah yang dilegalisir, surat persetujuan suami atau istri jika dalam perkawinan tidak ada perjanjian pemisahan harta, dan daftar harta kekayaan dan tanggungan.
Adapun syarat umum permohonan kepailitan oleh debitur diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020 tertanggal 29 April 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yakni:
•Surat permohonan bermeterai diajukan kepada Ketua Pengadian Niaga pada Pengadilan Negeri secara manual maupun elektronik;
•Permohonan harus diajukan dan ditandatangani oleh Advokat;
•Surat Kuasa Khusus dari direksi/ pengurus (sesuai dengan AD/ART);
•Izin beracara yang masih berlaku dari organisasi profesi advokat;
•Berita Acara Sumpah dari ketua pengadilan tinggi;
•Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh debitor PT, maka permohonan harus didasarkan keputusan RUPS dan ditandatangani oleh dewan direksi atau sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD);
•Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh debitur yayasan, maka permohonan harus ditandatangani oleh pengurus yayasan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar;
•Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh debitur koperasi, maka permohonan harus ditandatangani oleh pengurus koperasi sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar;
•Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh
debitur CV, maka permohonan harus ditandatangani oleh semua pengurus aktif (komplementer);
•Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh debitor firma, maka permohonan harus ditandatangani oleh firma (semua sekutu firma);
•Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh debitur persekutuan perdata lainnya, maka permohonan
harus ditandatangani oleh pengurus/ pemilik persekutuan perdata lainnya;
•Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) jika ada termasuk perubahannya;
•Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB);
•Daftar harta kekayaan dan tanggungan;
•Surat Perjanjian Utang (Loan Agreement) atau bukti lain yang menunjukkan adanya perikatan utang;
•Neraca keuangan terakhir yang telah diaudit oleh auditor publik;
•Dalam permohonan pernyataan pailit pemohon dapat mengusulkan pengangkatan kurator, yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) atau orang perorangan yang memenuhi syarat.
•Salinan dokumen/surat yang dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
•Surat/dokumen yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh kedutaan/perwakilan Indonesia di negara tersebut dan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah;
•Surat permohonan dibuat rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 4 eksemplar untuk majelis hakim dan arsip;
•Permohonan harus disertai dengan dokumen elektronik (surat permohonan pernyataan pailit dan daftar bukti);
•Permohonan yang diajukan secara elektronik dilakukan dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan secara elektronik. (cuy/jpnn)