jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di sembilan kepolisian daerah. Penetapan tersebut merupakan hasil penanganan dari 89 laporan polisi yang ditangani di sembilan Polda, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, di Jakarta pada Minggu (23/8).
Irhamni menjelaskan bahwa sebagian besar perkara berawal dari pemantauan titik panas atau hotspot yang kemudian diverifikasi di lapangan. Apabila ditemukan titik api, petugas melakukan pemadaman dan pendinginan terlebih dahulu untuk memastikan keselamatan, baru setelah itu dilakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan alat bukti untuk menentukan unsur pidana.
Dari hasil penyidikan, modus operandi yang dominan ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara sengaja dibakar karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode lain. Lahan yang telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi, dan abunya dianggap dapat menyuburkan tanah.
Irhamni menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak membenarkan tindakan tersebut, terutama di musim kemarau panjang dan El Nino yang membuat api mudah meluas. Dalam proses penyidikan, Polri telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit gergaji mesin, sampel tanah terbakar, bibit sawit, dan batang kayu bekas terbakar.
Polri menegaskan bahwa pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar penetapan tersangka, melainkan tetap mengedepankan alat bukti dari olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, dan penelusuran transaksi keuangan. Penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau menikmati keuntungan dari pembakaran tersebut. "Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas," ujar Irhamni.
Penegakan hukum ini merupakan upaya Polri untuk memberikan efek jera dan mencegah pembakaran berulang. Irhamni memastikan proses akan terus dikembangkan secara profesional. "Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," tegasnya. Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (antara/jpnn)












.jpeg)
























