3 Terdakwa di Balik Kematian Aulia Risma PPDS Undip Jalani Sidang Perdana

1 week ago 19

Senin, 26 Mei 2025 – 21:15 WIB

3 Terdakwa di Balik Kematian Aulia Risma PPDS Undip Jalani Sidang Perdana - JPNN.com Jateng

Sidang perdana tiga terdakwa kasus perundungan yang menyebabkan kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip di PN Semarang, Senin (26/5). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang mulai menggelar sidang terhadap tiga terdakwa kasus perundungan yang menyebabkan kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), Senin (26/5).

Ketiga terdakwa, yaitu Taufik Eko Nugroho selaku Kepala Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, Sri Maryani selaku staf administrasi program studi yang sama, serta Zara Yupita Azra, senior korban di lingkungan PPDS Anestesiologi FK Undip.

Sidang pertama menghadirkan terdakwa Taufik dan Sri Maryani secara bersamaan. Sementara sidang terhadap terdakwa Zara digelar terpisah setelahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika dalam dakwaannya menyatakan, Taufik dan Sri Maryani melakukan pungutan liar terhadap mahasiswa PPDS sejak 2018 hingga 2023.

Dalam praktiknya, setiap mahasiswa diminta membayar hingga Rp 80 juta di luar biaya pendidikan resmi.

“Tindakan terdakwa merupakan bentuk pungutan liar, karena menarik biaya di luar ketentuan yang sah,” ujar Jaksa Sandhy dalam persidangan.

Menurut jaksa, kedua terdakwa menggunakan posisi mereka sebagai pejabat prodi untuk melestarikan praktik pungli. Bahkan, mereka disebut mengambil keuntungan pribadi dari praktik tersebut.

Atas perbuatannya, Taufik dan Sri Maryani didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman atau pemaksaan.

Sidang pertama menghadirkan terdakwa Taufik dan Sri Maryani secara bersamaan. Sementara sidang terhadap terdakwa Zara digelar terpisah setelahnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |