16 ASN Kehilangan Jabatan Bikin Situasi Tegang, BKN Sampai Turun Tangan

3 hours ago 14

16 ASN Kehilangan Jabatan Bikin Situasi Tegang, BKN Sampai Turun Tangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - MAKASSAR - Berikut pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKN) Zudan Arif Fakrulloh terkait langkah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mencopot 16 pejabat di lingkup pemda setempat.

Pencopotan 16 pejabat diduga imbas dari polemik hasil sidang hak angket DPRD Gowa, hingga pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) tentang pemakzulan bupati untuk diuji di Mahkamah Agung RI.

"Kami sedang mitigasi. Jadi, kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita (BKN) cermati," ujar Kepala BKN RI Zudan Arif di Makassar, Selasa (25/8).

Kendati demikian, Prof Zudan menjelaskan, regulasi undang-undang memberikan hak penuh kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat, memindahkan, serta memberhentikan ASN dan pejabat di lingkup pemda setempat.

"Jadi begini, kepala daerah itu diberi kewenangan mengangkat, memberhentikan, memindahkan ASN dan pejabatnya. Undang-undangnya memang memberikan kewenangan untuk itu. Nah, tinggal sekarang dikaji, memindahkannya, mencopotnya, mengangkatnya," tutur Prof Zudan, panggilan akrabnya.

Bupati memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN sebagai PPK di lingkungan kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat ASN oleh kepala daerah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Kendati demikian, keputusan pengangkatan, pemberhentian maupun memindahkan ASN harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta sesuai dengan kewenangan.

Kepala BKN menjelaskan, regulasi memberikan hak penuh kepada kepala daerah sebagai PPK untuk mengangkat, memindahkan, serta memberhentikan ASN dan pejabat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |